Beberapa waktu belakangan ini netizen ramai membicarakan langkah RCTI dan iNews yang menggugat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi. Poin yang persoalkan adalah Pasal 1 ayat 2 terkait definisi penyiaran. Pasal itu menyebut penyiaran sebagai “Kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio…dst…”.
Dalam gugatannya, kedua stasiun swasta tersebut meminta agar definisi penyiaran direvisi dengan memasukkan internet sebagai salah satu sarana pemancarannya. Sehingga setiap penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix, juga harus tunduk pada UU Penyiaran.
Publik menilai langkah RCTI dan iNews berpotensi mengebiri kebebasan berekspresi di media digital. Apalagi selama Pandemi Covid-19 ini kita telah merasakan manfaat yang besar dari keberadaan media baru ini, seperti untuk menyelenggarakan seminar, diskusi, hingga pertunjukan kesenian. Tagar #BoikotRCTI lantas ramai digaungkan di jagat Twitter.
Isu ini menuntun saya untuk membuka kembali sebuah buku yang ditulis oleh Ross Tapsell berjudul “Kuasa Media di Indonesia: Kaum Oligarki, Warga, dan Revolusi Digital” yang diterbitkan oleh Marjin Kiri pada 2017. Lewat buku ini, kita akan dijelaskan bagaimana para oligark dan konglomerat yang telah menguasai lanskap media di Indonesia berekspansi lebih luas melalui digitalisasi. Dari buku ini pula kita bisa melihat isu tersebut dalam sebuah konteks yang lebih dalam, terutama dilihat dari sisi ekonomi-politik media, serta apa yang bisa dilakukan warga digital selanjutnya untuk menyikapinya.
Kemunculan Oligark dan Konglomerat Digital
Di antara berbagai saluran media yang ada, Televisi menjadi media yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pada tahun 1962, Sukarno mendirikan TVRI, stasiun televisi pertama di Indonesia. Saat itu TVRI didapuk oleh pemerintah untuk menjadi “mesin utama bagi persatuan dan kesatuan nasional.”
Ketika Sukarno jatuh dan Suharto naik takhta, televisi digunakan dengan piawai untuk melegitimasi dan mempertahankan identitas baru bangsa sebagai negara berkembang yang progresif, dengan Suharto sebagai “Bapak Pembangunan”. Sebagai milik negara dan satu-satunya stasiun televisi yang beroperasi, TVRI hanya menyampaikan pesan-pesan pemerintah, bahkan tanpa iklan (hal. 41).
Seiring dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang memiliki TV, terutama TV dengan antena parabola yang dapat menerima siaran luar, Suharto akhirnya membuka industri ini kepada swasta. Meski demikian, syarat yang harus ditempuh untuk mengajukan izin siaran sangatlah berat. Semua izin usaha televisi komersial pada akhirnya diberikan kepada para pengusaha yang merupakan bagian atau lingkaran dekat keluarga presiden, termasuk anak-anak Suharto. Dengan demikian, televisi tetap menjadi medium dominan bagi kepentingan Suharto dan Orde Barunya.
Titik krusial dan menentukan arah perkembangan industri media di Indonesia adalah ketika kekuasaan Suharto mulai memudar dan terjadinya krisis moneter yang menggulingkannya pada 1998. Era pasca-Suharto memunculkan nama-nama pengusaha/konglomerat yang masuk ke bisnis media. Sebut saja beberapa di antaranya misalnya Chairul Tanjung dan Hary Tanoesudibjo.
Meski latar belakang usaha yang dijalankan sebelumnya bukan media, mereka jeli melihat peluang di tengah krisis. Hary Tanoe mengungkapkan, “Membeli apapun sangat mudah saat itu. Orang tidak mengantisipasi bahwa membeli media akan menjadi pilihan yang tepat….” (hal. 61). Dan saat ini kita bisa melihat keduanya telah menjelma menjadi konglomerat media terbesar di Indonesia dengan jaringannya yang mengakar kuat sampai ke daerah.
Digitalisasi dan Bisnis Media Baru
Sebuah kajian yang dilakukan oleh Merlyna Lim pada 2012 berjudul The League of Therteen: Media Concentration in Indonesia menunjukkan bahwa dari sekian banyak media yang beroperasi di negara ini, ada 13 kelompok media yang mengontrol jaringan televisi, radio, dan surat kabar. Nama-nama besar pemilik stasiun TV yang bersiaran nasional bertengger di dalamnya. Apabila pemetaan kepemilikan media tersebut dilanjutkan saat ini, hasilnya bisa lebih kompleks dengan beragam media baru yang bermunculan seiring proses digitalisasi.
Bagi para konglomerat media, digitalisasi telah memaksa mereka untuk beradaptasi. Oplah media cetak turun, radio tak lagi banyak yang mendengarkan, dan tayangan televisi telah kehilangan pemirsanya karena banyak yang beralih ke media streaming. Bisnis mereka terdisrupsi. Meski demikian, kehadiran teknologi digital memungkinkan banyak perusahaan media besar di Indonesia membangun, tumbuh, dan menjadi lebih kaya. Mereka mengakuisisi sejumlah perusahaan berbasis konten lainnya (merger “horizontal”) dan berinvestasi dalam infrastruktur komunikasi (merger “vertical”).
Kerajaan bisnis yang dimiliki Hary Tanoe kembali menjadi contoh. Setelah memiliki RCTI, MNC TV, iNews, dan media-media lainnya, MNC Group juga mengembangkan layanan televisi berbayar, meluncurkan satelitnya sendiri, dan membangun jaringan fiber optic untuk menjual layanan internet. Portofolio bisnisnya menunjukkan bahwa dia bergerak di lini bisnis media dari hulu ke hilir.
Dengan menguasai infrastruktur dan bisnis media dari hulu ke hilir, para pemilik media tampil menjadi sosok yang diperhitungkan di kancah perpolitikan nasional. Mereka bisa menggiring opini publik, menentukan apa/siapa yang boleh ditampilkan dan apa/siapa yang tak perlu diberi panggung. Maka, siapapun presidennya, membawa para pemilik media ke lingkaran kekuasaan adalah pilihan aman dan menguntungkan. Tapsell menyebut media arus utama di Indonesia membantu dominasi oligarki alih-alih melawannya. Mereka bahkan menjadi bagian dari oligarki dengan bergabung menjadi pimpinan partai politik hingga terlibat aktif di pemerintahan dengan menjadi staf ahli hingga menteri.
Media Warga dan Ruang Publik Alternatif
Di tengah atmosfer informasi yang dikuasai media arus utama, muncul inisiatif warga untuk membangun media kontra-oligark dengan memanfaatkan saluran digital. Biasanya mereka berangkat dari satu topik khusus—yang tak banyak diangkat atau bahkan bertentangan dengan kepentingan media arus utama—kemudian menghimpun gerakan dengan mengolaborasikannya ke dalam berbagai saluran media digital dan media sosial.
Internet dan teknologi digital membuka ruang partisipasi dan kebebasan berekspresi yang begitu besar bagi warga. Di era ini muncul berbagai media baru yang tidak dimiliki oleh konglomerat digital serta muncul media yang dibuat untuk melawan oligarki dengan mengusung isu perombakan dan perubahan signifikan di Indonesia (hal.186). Media tersebut menjadi ruang alternatif bagi warga untuk menyuarakan pesan-pesan yang tidak diangkat oleh media arus utama dan menyajikan narasi alternatif.
Salah satu contoh yang dibahas dalam buku ini adalah kemunculan situsweb kawalpemilu.org pada 2014. Saat itu, para konglomerat media merapat pada dua kutub yang saling berhadapan di laga Pemilihan Presiden. Satu sisi mendukung Prabowo, dan di sisi lain mendukung Jokowi. Dua kutub yang sama-sama kuat tersebut menggunakan sumber daya medianya untuk menyukseskan pemenangan masing-masing calon. Puncaknya adalah di malam penyelenggaraan Pemilu. Masing-masing calon mengklaim kemenangannya. Media pendukungnya mengglorifikasi deklarasi kemenangan secara besar-besaran. Akibatnya, publik dibuat bingung memilah informasi yang benar.
Kawal Pemilu berhasil menggalang partisipasi aktif warga digital di Indonesia untuk mengawal proses penghitungan suara. Relawan yang berpartisipasi dalam gerakan ini mengunggah form rekapitulasi surat suara ke situsweb untuk ditabulasi. Semua dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga publik dapat melihatnya secara realtime. Informasi yang disajikan oleh media warga ini menjadi ruang alternatif di tengah gempuran dua informasi dari dua kubu yang berseteru dan di sisi lain turut “menekan” KPU agar menjaga profesionalitasnya.
Dengan demikian, digitalisasi telah memperkuat kelompok masyarakat sipil yang mampu menggunakan platform partisipatif baru guna mendorong perubahan (hal. 227). Pendapat publik yang disuarakan melalui media digital mulai didengar. Begitu juga dengan penolakan sejumlah kebijakan yang digaungkan di media sosial menjadi salah satu hal yang didengarkan oleh para elite saat ini.
Bisnis Media Digital dan Upaya Mempertahankan Diri
Digitalisasi telah membuka ruang baru bagi pengembangan bisnis media di dunia. Untuk menyaksikan siaran stasiun TV, orang tidak lagi mengandalkan televisi. Untuk menyaksikan film terbaru, orang tidak lagi mengandalkan bioskop. Semua telah tersaji dalam satu layar kecil yang selalu dijinjing ke mana pun. Layanan Over The Top (OTT) berbasis streaming internet seperti YouTube, Netflix, Iflix, dan layanan lainnya semakin populer di kalangan masyarakat. Kepopuleran media konvensional mulai berkurang dan tersegmentasi pada pasar yang belum tersentuh digitalisasi. Kue iklan mulai terancam.
Dapat dimengerti bahwa upaya MNC Group menggugat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi sebagai langkah memperkuat bisnis media digital mereka sekaligus melawan kedigdayaan perusahaan global yang menjajakan layanannya di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, selama ini perusahaan-perusahaan OTT tersebut “tidak tersentuh” oleh regulasi, termasuk soal pajak.
Mengajukan gugatan terhadap definisi penyiaran adalah upaya untuk menghadirkan “medan tempur yang sejajar bagi semua pemain.” Ini bagus untuk membangun ekosistem bisnis digital di tanah air yang setara. Apalagi jika di kemudian hari ada regulasi yang secara tegas mengatur pelaku bisnis OTT di Indonesia, baik dari dalam negeri atau luar negeri sehingga persaingan menjadi lebih adil.
Keadilan ini juga harus dirasakan oleh seluruh rakyat, tak terkecuali rakyat yang menghidupi media alternatif. Jangan sampai, warga hanya menjadi penonton pertunjukan para raksasa bergulat memperebutkan kue manisnya. Jangan sampai rakyat menjadi korban atas kebijakan karet, yang alih-alih melindungi dan memberdayakan, malah menjadi belenggu kebebasan berekspresi seperti yang dikhawatirkan saat ini. Pasal karet yang telah memenjarakan banyak orang di undang-undang lain cukup menjadi pelajaran berharga. []